Sukabumi – Disampaikan dengan hormat, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, serta berdasar surat edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, dengan ini kami memberitahukan bahwa pendaftaran Calon Anggota Paskibraka Tingkat Kabupaten Sukabumi tahun 2025 dilaksanakan secara online melalui aplikasi Transparansi Paskibraka dengan alamat https:paskibraka.bpip.go.id.

Adapun waktu pendaftaran Calon Anggota Paskibraka Kabupaten Sukabumi tahun 2025 dimulai dari hari Senin tanggal 10 Maret 2025 s.d. hari Minggu tanggal 23 Maret 2025.

Sehubungan hal tersebut diatas, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk mendampingi/mendaftarkan calon anggota PASKIBRAKA Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan sebagaimana persyaratan terlampir. Untuk teknis pelaksanaan bisa menghubungi narahubung Bakesbangpol Kab. Sukabumi sdr. Denden Wandi A, SKM (Hp: 081212146407) dan sdri. Rahmah Yulia S, S.IP (Hp: 085280537290).