SUKABUMI – Sebuah video TikTok berdurasi 48 detik yang diunggah oleh Mang Kifly, seorang TikToker asal Sukabumi, menjadi viral setelah mengkritisi kebijakan pembayaran ‘infaq’ sebesar Rp 500 ribu per tahun di SMPN 1 Cikembar.

Video tersebut diunggah pada Sabtu (15/3/2025) dan langsung menyita perhatian publik. Hingga saat ini, video tersebut telah mendapatkan 8.332 suka, 816 komentar, 463 favorit, dan telah dibagikan sebanyak 796 kali.

Dalam videonya, Mang Kifly menyampaikan keprihatinan terhadap kebijakan yang dianggap membebani para orang tua siswa. Ia menilai pungutan tersebut tidak seharusnya diterapkan di sekolah negeri.

Menanggapi hal itu, Devi Indra Kusumah, Kepala Seksi Kesiswaan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan klarifikasi langsung ke pihak sekolah.

“Secara pribadi saya sudah klarifikasi ke sekolahnya, dan informasi yang saya terima, kegiatan pungutan tersebut sudah dihentikan sejak dikeluarkannya larangan dari Dinas Pendidikan,” ujar Devi kepada sukabumiupdate.com, Senin (17/3/2025).

Devi menambahkan, edaran larangan pungutan atau iuran di sekolah negeri telah dikeluarkan sejak lama, dan kembali ditegaskan dalam rapat bersama kepala dinas tiga bulan lalu.

“Sudah ada imbauan bahwa tidak boleh ada pungutan dan iuran di satuan pendidikan negeri,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa larangan tersebut sejalan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan dan iuran dalam bentuk apa pun, kecuali sumbangan atau donasi sukarela yang tidak bersifat mengikat.

“Sumbangan dan donasi diperbolehkan, tapi tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi siswa, terutama yang kurang mampu,” jelas Devi.