Sukabumi – Dugaan aksi perundungan kembali terjadi di Kota Sukabumi. Kali ini, korbannya adalah seorang siswi sekolah dasar berusia 11 tahun, yang menjadi korban kekerasan fisik oleh seorang siswi sekolah menengah pertama.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, menyatakan pihaknya telah melimpahkan penanganan kasus ini kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, IDI, PPNI, serta tenaga psikolog.
“Saya limpahkan kasus ini ke Satgas PPKSP untuk asesmen dan tindak lanjut. Kalau korban membutuhkan bantuan psikologis atau sosial lainnya, semua bisa ditangani oleh satgas,” kata Punjul pada Selasa (15/4/2025).
Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kota Sukabumi tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan. Punjul juga menginstruksikan kepada seluruh sekolah untuk terus aktif dalam pencegahan kekerasan melalui sosialisasi dan evaluasi rutin oleh Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK).
“Setiap sekolah harus terus melakukan pencegahan, baik melalui edukasi siswa maupun evaluasi rutin tim TPPK secara berkala,” ujarnya.
Karena peristiwa kekerasan terjadi di luar lingkungan dan jam sekolah, Punjul mengajak semua pihak—termasuk orang tua dan masyarakat—untuk turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
“Kami butuh keterlibatan semua elemen masyarakat untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi anak. Jangan sungkan menegur jika melihat anak-anak berperilaku mencurigakan,” imbaunya.
Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Peristiwa kekerasan tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos kecil di Kampung Pasir Pogor, RT 04/09, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Rekaman video aksi perundungan itu telah beredar di media sosial dan memicu keprihatinan publik. Dalam video, tampak korban yang sedang duduk mendapatkan perlakuan kasar berupa tamparan, jambakan, hingga dorongan dari pelaku.
Guruh BS, paman korban, mengonfirmasi bahwa korban kini berada dalam pengasuhannya setelah ibunya meninggal dan sang ayah bekerja di Jakarta.
“Kami cari keadilan untuk keponakan saya. Sekarang dia tinggal bersama kami dan menjadi tanggung jawab kami,” ujar Guruh, Minggu (13/4/2025).
Guruh juga membagikan foto kondisi terbaru korban, yang menunjukkan luka memar pada wajah akibat kekerasan yang diterima. Keluarga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi Kota pada tanggal yang sama dengan peristiwa, yakni 11 April 2025.