Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan apresiasi atas kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang praktik penahanan ijazah oleh sekolah. Kebijakan yang diinstruksikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dinilai sebagai langkah tepat dan berpihak pada masyarakat, khususnya para siswa yang berhak atas dokumen penting hasil pendidikan mereka.
Kebijakan ini menegaskan bahwa ijazah adalah hak siswa dan tidak boleh ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan apa pun. Penahanan ijazah dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak pendidikan dan hak asasi manusia, mengingat ijazah merupakan dokumen vital yang diperlukan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk untuk melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan.
Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Yuni Maryuni, pada Rabu, 7 Mei 2025, di Kantor KCD Desa Perbawati, Sukabumi, menegaskan bahwa larangan penahanan ijazah sudah menjadi ketentuan yang harus dipatuhi semua sekolah.
“Tidak dibenarkan adanya penahanan ijazah oleh sekolah. Salah satu syarat mendapatkan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) adalah sekolah tidak boleh menahan ijazah,” ujar Yuni.
Ia juga menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan telah membuka call center pelayanan terkait penahanan ijazah. Bila ada laporan masyarakat mengenai penahanan ijazah, pihaknya segera melakukan tindakan cepat dengan berkoordinasi bersama pengawas pembina untuk melakukan konfirmasi langsung ke sekolah yang bersangkutan.
Pemkab Sukabumi mendukung penuh implementasi kebijakan ini dan mendorong seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk patuh. Pemerintah daerah juga akan terus melakukan pengawasan agar hak-hak siswa terpenuhi, serta memastikan pendidikan di Kabupaten Sukabumi tetap inklusif dan adil.