Sukabumi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menyebut bahwa potensi pendapatan daerah dari sektor peternakan dapat mencapai Rp 74,5 miliar per tahun. Namun, hingga saat ini baru 10 dari 80 perusahaan peternakan berizin yang tercatat aktif membayar pajak dengan total sekitar Rp 30 juta per bulan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, dalam rapat koordinasi penertiban dan penataan perizinan usaha sektor peternakan yang digelar pada 5 Mei 2025 di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu. Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah sekaligus kesejahteraan peternak harus diawali dengan pendataan dan verifikasi langsung di lapangan.
“Dari data OSS, tercatat 987 peternak dengan jenis usaha ayam ras dan ayam buras, terbagi dalam pembibitan dan budi daya. Tapi data yang masuk seringkali tidak akurat. Ada yang hanya melaporkan satu kandang, padahal kenyataannya memiliki empat,” ujar Ali pada 9 Mei 2025.
Ia menekankan bahwa pendataan bukan hanya demi kepentingan administrasi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap peternak. Di samping itu, aspek teknis dan lingkungan seperti higienitas, kesejahteraan hewan, dan dampak ekologis harus diperhatikan agar aktivitas peternakan tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Terkait aspek regulasi ruang, Ali mengingatkan bahwa penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043 sangat penting. Usaha peternakan hanya diperbolehkan di wilayah dengan struktur pusat pelayanan lingkungan. “Perlu identifikasi apakah lokasi peternakan masih sesuai dengan aturan tata ruang terbaru,” tegasnya.
Ali juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah memberikan kemudahan perizinan melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024, namun kebijakan ini hanya berlaku hingga 31 Maret 2026. Setelah itu, proses perizinan akan kembali diperketat.
Ia menyebut akan ada langkah lanjutan dalam rapat bersama Wakil Bupati untuk menindaklanjuti pendataan. Rencana tersebut termasuk klasifikasi data dan pembagian tugas antara dinas, kecamatan, dan desa.
“Jika seluruh peternak memenuhi kewajiban izin dan pajak, potensi pendapatan bisa mencapai Rp 6,2 miliar per bulan. Ini sangat besar untuk kontribusi pembangunan daerah,” pungkasnya.