Sukabumi – Rencana pembangunan tambak udang oleh PT Berkah Semesta Maritim (BSM) di kawasan Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, kini memasuki tahap kajian lingkungan. Sosialisasi perizinan untuk proyek tersebut dilaksanakan pada Jumat, 9 Mei 2025, di Hotel Laska Sukabumi, dan dihadiri oleh sejumlah dinas terkait, termasuk DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari proses pemenuhan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang menjadi salah satu syarat utama sebelum izin pembangunan dikeluarkan.

Menurut Ali, proyek tambak udang harus memenuhi berbagai ketentuan dasar, termasuk kesesuaian ruang dan prinsip triple bottom line, yakni selaras secara ekologi, ekonomi, dan sosial. Ia menyebut bahwa PT BSM telah memenuhi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BPN, serta dinyatakan sesuai dengan pola dan struktur ruang lokal.

Untuk tahapan kajian lingkungan, Ali menjelaskan bahwa prosesnya sedang berjalan. Sosialisasi kali ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ia menyoroti pentingnya sistem pengelolaan limbah air dalam proyek ini. PT BSM, lanjutnya, telah merancang sistem sterilisasi tiga tahap sebelum air buangan dilepaskan ke lingkungan, sebagai bentuk mitigasi risiko pencemaran.

Namun, Ali menegaskan bahwa penerbitan izin UKL-UPL bukanlah akhir dari proses perizinan. Pengawasan tetap dilakukan melalui sistem manajemen izin. Jika pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rekomendasi lingkungan, sanksi bisa diberikan, mulai dari peringatan hingga penghentian kegiatan.

Ali juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam pengelolaan usaha, yang secara umum dikenal melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Ia menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga berfungsi sebagai wadah konsultasi publik untuk menampung aspirasi semua pihak, baik yang mendukung maupun yang menyoroti potensi dampak proyek.

Setelah dokumen UKL-UPL disetujui, proses perizinan akan berlanjut ke tahap pra-konstruksi, termasuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Ali menegaskan bahwa pembangunan hanya bisa dimulai jika seluruh izin telah lengkap.

Sementara itu, Direktur Operasional PT BSM, Hediyanto, menyampaikan apresiasi terhadap jalannya sosialisasi. Ia mengakui masih ada perbedaan persepsi, namun menilai komunikasi yang baik akan menjadi kunci keselarasan pandangan.

Ia menegaskan bahwa perusahaan hadir dengan niat baik untuk membangun proyek yang bermanfaat bagi semua pihak: investor, pemerintah daerah, karyawan, dan masyarakat. Menanggapi kekhawatiran nelayan setempat, Hediyanto menyatakan bahwa perusahaan akan menanggapi dengan pendekatan ilmiah dan komunikasi terbuka.

“Kami berharap persetujuan UKL-UPL dapat segera diterbitkan agar proses pembangunan bisa segera dimulai,” ujarnya.