Sukabumi – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengungkapkan bahwa kemacetan parah di kawasan PT Daehan Global, Cibadak, disebabkan oleh tidak diterapkannya dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) sebagaimana mestinya oleh pihak perusahaan.

Pada 10 Mei 2025, Ali menjelaskan bahwa berdasarkan temuan, celukan yang seharusnya dibangun di dua sisi masing-masing berukuran 24×3 meter hanya dibuat satu sisi. Kondisi ini diperparah dengan keberadaan pedagang kaki lima yang memadati area tersebut, menghambat kelancaran arus lalu lintas.

Untuk merespons keluhan masyarakat, pemerintah daerah mengadakan pertemuan lintas sektor pada 9 Mei 2025. Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan, kepolisian, camat, kapolsek, danramil, Dinas Tenaga Kerja, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Tujuannya untuk memetakan masalah kemacetan dan mencari solusi menyeluruh.

Ali juga menyoroti bahwa sejak 2013 pihak perusahaan sudah menerima rekomendasi untuk menyediakan lahan parkir, namun belum direalisasikan. Selain itu, sejumlah kelengkapan fasilitas jalan seperti marka, zebra cross, rambu larangan berhenti, dan lampu peringatan juga belum dipenuhi.

Pengawasan lalu lintas di lokasi juga dianggap belum memadai, karena hanya terdapat tiga petugas pengatur lalu lintas. Ke depan, DPMPTSP mendorong penambahan personel dan penguatan koordinasi antarinstansi.

Dalam pertemuan lintas sektor itu juga dibahas penataan pedagang kaki lima yang kini menggunakan bahu jalan. Salah satu solusi yang diusulkan adalah rekayasa sirkulasi keluar-masuk karyawan, termasuk mengalihkan pintu keluar ke jalur belakang melalui kerja sama dengan kepala desa serta penerapan sistem kerja shift guna mengurangi kepadatan kendaraan di satu waktu.

Tak hanya fokus pada internal perusahaan, pemerintah juga akan memberikan edukasi kepada pengemudi angkutan umum agar lebih tertib dan tidak menambah kemacetan. Seluruh upaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 yang mewajibkan penerapan Amdal Lalin dalam setiap kegiatan usaha.

Ali menegaskan bahwa jika PT Daehan tidak segera mematuhi ketentuan, maka sanksi administratif bisa dijatuhkan, mulai dari teguran, penghentian operasional, hingga pencabutan izin. Namun, ia berharap perusahaan cukup diberi teguran dan dapat bersikap kooperatif.

Pemerintah daerah juga mendesak percepatan pembangunan trotoar agar kendaraan tidak menggunakan bahu jalan serta optimalisasi dua jalur lalu lintas untuk menghindari kemacetan total di jam sibuk.

“DPMPTSP bersama Forkopimcam akan terus mengawasi dan mengevaluasi progres penataan ini,” tutup Ali.