Sukabumi – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menggelar rapat fakta integritas sebagai langkah awal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Rapat tersebut berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025, dan melibatkan berbagai unsur strategis, mulai dari aparat keamanan hingga organisasi mitra pendidikan.
Dalam kegiatan tersebut, hadir perwakilan dari Kepolisian, TNI, Kodim, Kejaksaan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta organisasi mitra Disdik seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dewan Pendidikan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, termasuk Inspektorat, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal penting untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan lancar dan sesuai aturan.
“Alhamdulillah, pada hari ini kami mengadakan rapat fakta integritas mengenai SPMB atau penerimaan peserta murid baru di Kabupaten Sukabumi,” ujar Eka.
Eka menjelaskan bahwa SPMB tahun ini menggunakan empat jalur masuk, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili menjadi jalur utama, dengan alokasi 75 persen untuk jenjang SD dan 50 persen untuk SMP. Jalur afirmasi memiliki kuota 20 persen untuk SD dan 25 persen untuk SMP. Sementara itu, jalur prestasi dan mutasi masing-masing mendapat alokasi 5 persen.
Proses pendaftaran dan verifikasi data untuk jalur afirmasi dan prestasi dijadwalkan pada 16–19 Juni 2025. Pengumuman hasilnya akan disampaikan pada 23 Juni 2025, dan proses daftar ulang berlangsung pada 1–4 Juli 2025. Untuk jalur domisili dan mutasi, pendaftaran dibuka pada 23–26 Juni 2025, dengan pengumuman pada 30 Juni 2025.
“Ya, kita sudah menyelesaikan fakta integritas ini dan mudah-mudahan SPMB tahun ajaran 2025 ini diberikan kelancaran, keamanan, dan sukses nantinya,” harap Eka.
Ia menegaskan, pelaksanaan SPMB tidak hanya bertujuan memberikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas, tetapi juga memastikan layanan bagi anak dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, dan siswa berprestasi.
“Disdik juga menekankan pentingnya pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.