Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang dana cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2029. Dana sebesar Rp120 miliar direncanakan akan dialokasikan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028.

Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja yang digelar pada Selasa (3/6/2025) bertempat di Aula SDA Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi. Rapat ini turut dihadiri oleh unsur penyelenggara pemilu dan perangkat daerah, di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sukabumi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Abdurohim Rochmi, mengungkapkan bahwa anggaran akan disiapkan secara bertahap sebesar Rp40 miliar per tahun selama tiga tahun.

“Alhamdulillah hari ini Pansus DPRD telah membahas Raperda terkait dana cadangan Pilkada 2029. Mekanisme penyiapan anggaran akan dilakukan bertahap mulai 2026 sampai 2028,” ujar Ujang.

Ia juga menegaskan bahwa ketersediaan dana akan dikalkulasikan bersama perangkat daerah terkait agar tetap sejalan dengan kemampuan fiskal daerah.

“Kita sudah kaji bersama seluruh elemen, termasuk BPKAD. Mungkin nanti di anggaran murni atau perubahan kita bisa kalkulasikan sekitar Rp3 miliar per bulan,” jelasnya.

Menurut Ujang, penyusunan Raperda ini merupakan bentuk perencanaan strategis jangka panjang untuk menjamin pelaksanaan Pilkada 2029 tidak terkendala dari segi pembiayaan.

“Harapan kami, nantinya dana cadangan ini bisa digunakan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya.

Kehadiran Bakesbangpol Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari rapat ini menunjukkan pentingnya koordinasi antar lembaga dalam mendukung proses demokrasi yang tertib dan terencana di tingkat daerah.