Sukabumi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi lokasi pembangunan camping ground milik PT Bogorindo Cemerlang di Bukit Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, pada Senin (9/6/2025), sebagai tindak lanjut dari surat teguran terkait dokumen perizinan yang belum lengkap.
Kepala DPMPTSP Ali Iskandar menyampaikan bahwa seluruh kegiatan dan penggunaan alat berat sudah dihentikan sementara. Ia mengapresiasi sikap kooperatif pihak perusahaan yang menghentikan pembangunan sambil melengkapi izin .
Ali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. PT Bogorindo diminta menyelesaikan dokumen teknis seperti site plan dan IMB, meski NIB dan izin lokasi sudah dimiliki. Investasi harus memberi manfaat tanpa merugikan warga, termasuk menyelesaikan sengketa lahan melalui mediasi atau jalur hukum jika perlu .
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Sukabumi dalam mengawal investasi yang tertib secara administrasi dan bermanfaat untuk masyarakat luas.