Jakarta — Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di pulau-pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dan diumumkan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pencabutan ini merupakan hasil dari rapat terbatas yang dipimpin Presiden sehari sebelumnya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan ini sejalan dengan Peraturan Presiden yang dikeluarkan sejak Januari 2025 mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan. Ia menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut adalah bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga lingkungan, khususnya di kawasan konservasi seperti Raja Ampat.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa dari lima IUP yang ada di wilayah tersebut, hanya satu yang tidak dicabut, yaitu milik PT Gag Nikel. Hal ini karena PT Gag Nikel dianggap memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan merupakan bagian dari aset negara. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa aktivitas tambang PT Gag Nikel berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Bahlil juga menjelaskan bahwa Pulau Gag, tempat beroperasinya PT Gag Nikel, berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat dan secara geografis lebih dekat ke Maluku Utara. Pemetaan menunjukkan bahwa baik Pulau Gag maupun Pulau Piaynemo tidak termasuk dalam batas wilayah Geopark.

Walaupun tidak dicabut izinnya, aktivitas tambang PT Gag Nikel tetap akan diawasi ketat. Presiden telah menginstruksikan agar implementasi AMDAL dilakukan dengan disiplin tinggi, termasuk menjaga reklamasi dan terumbu karang agar tidak rusak.

Bahlil menambahkan bahwa empat IUP yang dicabut tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga tahun 2025. Selain itu, keempat izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah pada tahun 2004 dan 2006, sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai bagian dari Geopark Raja Ampat. Sedangkan IUP PT Gag Nikel diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui mekanisme kontrak karya.

Dasar pencabutan juga mengacu pada laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup mengenai pelanggaran lingkungan oleh keempat perusahaan tersebut. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya juga menyarankan pencabutan izin untuk tambang-tambang yang berada dalam kawasan Geopark.

Terkait informasi yang beredar di media sosial tentang kerusakan Pulau Piaynemo akibat tambang, Bahlil menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menunjukkan foto-foto yang beredar tersebut telah diberi tanda hoaks, dan meminta masyarakat lebih bijak serta hati-hati dalam menyikapi informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk melindungi Raja Ampat sebagai kawasan konservasi dan tujuan wisata kelas dunia, serta memastikan setiap aktivitas pertambangan berlangsung sesuai ketentuan hukum dan lingkungan.