Sukabumi – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait aturan jam malam bagi pelajar serta pengaturan jam masuk sekolah yang lebih pagi. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Disdik Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, pada Selasa, 10 Juni 2025.
“Prinsipnya kami mendukung kebijakan yang mengarah kepada perubahan perilaku dan pembentukan karakter siswa, karena tujuan utama pendidikan adalah mengubah perilaku dan membentuk karakter siswa,” ujarnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK, yang mengatur pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah pada pukul 21.00–04.00 WIB. Pengecualian hanya diberikan bagi pelajar yang terlibat dalam kegiatan resmi sekolah, keagamaan, atau sosial dengan sepengetahuan orang tua atau wali.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK, waktu masuk sekolah di seluruh jenjang pendidikan ditetapkan mulai pukul 06.30 WIB dengan jam belajar antara 2 hingga 11 jam per hari, dan hari sekolah dari Senin hingga Jumat.
Khusyairin menjelaskan bahwa pelaksanaan aturan ini akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Sukabumi. Beberapa sekolah memiliki akses yang sulit, bahkan ada siswa dan guru yang harus menggunakan perahu untuk sampai ke sekolah.
“Kita akan uji coba dulu. Sekolah yang berhasil menerapkan akan kita lanjutkan, dan yang mengalami kendala, kami laporkan kepada pimpinan,” tegasnya.
Disdik Sukabumi akan memantau pelaksanaan di lapangan dan terus mengoordinasikan evaluasi agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.