Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-23 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Jum’at, 20 Juni 2025. Rapat ini memiliki dua agenda utama: pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan penetapan Badan Anggaran DPRD untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Bupati H. Asep Japar menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda tersebut. Ia menekankan bahwa Raperda APBD 2024 telah disusun secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menyoroti upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sektor dan pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Menanggapi catatan dari BPK RI, H. Asep Japar menyatakan bahwa seluruh perangkat daerah akan menindaklanjuti temuan tersebut sebagai bahan evaluasi. Ia menegaskan pentingnya penyusunan anggaran yang berorientasi pada program prioritas RPJMD, meminimalisir belanja tidak produktif, dan memastikan efektivitas serta efisiensi setiap belanja.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari fungsi anggaran DPRD yang dilakukan oleh Badan Anggaran. “Pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda ini akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi, sehingga proses evaluasi terhadap pertanggungjawaban APBD 2024 akan segera memasuki tahap selanjutnya,” pungkasnya.