Sukabumi – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi mulai mencuat ke publik. Hal ini setelah seorang warga berani menyuarakan ketidakberesan dalam proses layanan pencatatan pernikahan.

AHS, seorang pemuda asal Sukabumi, mengaku dimintai uang sebesar Rp600 ribu oleh seorang oknum petugas KUA saat hendak melangsungkan akad nikah di luar jam kerja. Padahal, ia dan pasangannya, FN, telah menjalani proses pendaftaran resmi dan pembinaan calon pengantin sesuai prosedur.

“Setelah semua proses, saya dan pasangan dimintai uang karena akadnya di luar jam kerja,” kata AHS kepada awak media, Kamis (24/04/2025).

Tidak berhenti di situ, AHS juga diminta tambahan uang Rp200 ribu untuk alasan transportasi oleh oknum berinisial ED. “Saya sempat minta kwitansi resmi, tapi tidak diberikan. Kata petugasnya, ‘pokoknya udah beres, tinggal nikah,’” ujar AHS.

Meski akhirnya menyerahkan uang tersebut demi kelancaran hari pernikahannya, AHS mengaku menyimpan keraguan atas legalitas pungutan itu. “Dalam hati kecil saya bertanya, apakah ini sesuai aturan pemerintah?”

Saat dikonfirmasi, ED membenarkan adanya permintaan uang tersebut. “Iya, benar. Saya minta uang itu disaksikan semua pegawai, bukan untuk pribadi,” ujarnya. Namun, saat wartawan hendak mengonfirmasi lebih lanjut ke Kepala KUA, ED berdalih bahwa pimpinannya sedang bertugas ke luar kota dan menyarankan datang kembali pada Senin.

Pada Senin (28/04/2025), saat awak media kembali ke kantor KUA, seorang pria berpeci hitam keluar dari ruangan. Namun ketika didekati untuk dimintai konfirmasi, ia justru menjawab, “Maaf Kang, saya hanya tukang sapu di kantor ini,” lalu pergi meninggalkan lokasi.

Penerbitan berita ini sebelumnya sempat ditunda atas permintaan keluarga demi menghormati prosesi pernikahan yang digelar pada Minggu (15/06/2025).

Hingga Rabu (25/06/2025), Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Sukabumi, Deddy Wijaya, belum memberikan respons ketika dihubungi. Awak media bahkan sempat mendatangi ruang kerjanya di lantai I Kantor Kemenag. Meski telah menyampaikan salam dan maksud kedatangan sesuai etika jurnalistik, Deddy hanya duduk diam di kursi staf, kemudian keluar ruangan tanpa sepatah kata pun.

Sikap pasif ini sangat disayangkan, mengingat posisi beliau sebagai pejabat struktural yang bertanggung jawab membina pelayanan KUA. Perilaku tersebut dinilai tidak mencerminkan integritas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), terlebih dalam urusan pelayanan publik umat.

Sementara itu, salah satu staf Bimas Islam, Permadi, menyampaikan bahwa laporan akan ditindaklanjuti usai libur. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi baik dari Kepala Kemenag maupun Kasi Bimas Islam Kabupaten Sukabumi.