Sukabumi – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menyatakan kesiapannya dalam mendukung penerapan penyesuaian jam kerja terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor: 800.1.11/6996/BKPSDM/2025 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Surat edaran yang diterbitkan pada 30 Juni 2025 ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023, yang menetapkan sistem lima hari kerja dalam sepekan (Senin–Jumat), dengan total jam kerja minimal 37,5 jam per minggu di luar waktu istirahat. Adapun selama bulan Ramadan, durasi kerja dipangkas menjadi 32,5 jam per minggu.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, menyambut baik kebijakan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankannya dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.
“Kami akan melaksanakan penyesuaian jam kerja sesuai arahan Bupati. Yang terpenting, pelayanan publik di sektor pendidikan, termasuk layanan di PAUD dan sekolah dasar, tetap berjalan optimal,” ujar Khusyairin, Kamis (3/7/2025).
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan jam kerja baru akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing unit kerja, terutama bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang bertugas langsung melayani masyarakat.
Surat edaran itu juga menjabarkan pengaturan jam kerja secara rinci, baik pada hari biasa maupun selama Ramadan, lengkap dengan struktur waktu istirahat. Kebijakan ini diyakini mampu meningkatkan efisiensi kinerja ASN dan menjaga mutu pelayanan publik.
“Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terus berkomitmen menyesuaikan diri dengan kebijakan dari pusat maupun daerah, demi mendukung peningkatan kinerja aparatur dan pelayanan di bidang pendidikan, yang menjadi pondasi pembangunan SDM,” tutupnya.