Sukabumi – Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan peninjauan langsung ke lokasi peternakan ayam di Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, pada Selasa, 1 Juli 2025. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan dampak lingkungan dari aktivitas peternakan ayam milik Family Farm.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya menerima aspirasi warga yang merasa terdampak langsung oleh keberadaan peternakan tersebut. Setelah meninjau ke lapangan, ditemukan sejumlah persoalan.

“Tadi kami meninjau ke lokasi dan ternyata memang betul, pertama bau yang menyengat dan juga terlalu dekat dengan perusahaan sebelahnya, yang kebetulan adalah perusahaan air minum,” kata Hera.

Selain persoalan bau dan jarak yang terlalu dekat dengan fasilitas pengolahan air minum dalam kemasan (AMDK), Hera juga menemukan indikasi bahwa pengelolaan lingkungan oleh perusahaan belum maksimal. Laporan dari anggota Komisi III lainnya, Deni Gunawan, yang merupakan warga setempat, turut memperkuat temuan tersebut.

“Ini juga laporan dari anggota DPRD Komisi III, Deni Gunawan, yang memang warga di sini juga. Dan ternyata memang secara izin lingkungan, pengendaliannya belum maksimal,” ujarnya.

Komisi III akan menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pendalaman melalui rapat koordinasi lintas komisi bersama dinas-dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Peternakan.

“Langkah ke depan tentu kami akan rekomendasikan sesuai kewenangan. Tapi untuk itu, kami butuh bahan-bahan pendukung, baik dari sisi hukum, regulasi, maupun fakta lapangan. Dalam waktu dekat, kurang dari seminggu, kami akan jadwalkan pendalaman bersama dinas-dinas terkait,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPRD Sukabumi, Deni Gunawan, menegaskan bahwa perusahaan tersebut hingga saat ini belum mampu menunjukkan dokumen perizinan secara lengkap.

“Perusahaan ini milik pribadi warga asal Jawa Timur, jenis ayam petelur dengan kapasitas 10 ribu ekor. Dari pemeriksaan tadi, mereka belum bisa menunjukkan izin secara menyeluruh. Maka dari itu kami akan melakukan pendalaman dalam seminggu ke depan,” kata Deni.

Ia juga menyoroti lokasi peternakan yang berada berdampingan langsung dengan pabrik AMDK, yang menurutnya bisa mengancam sumber mata air di wilayah Cidahu dan sekitarnya.

“Saya sayangkan, kenapa lokasi peternakan ini harus bersebelahan dengan pabrik air minum dalam kemasan. Ini bisa merusak sumber mata air yang bukan hanya untuk produksi, tapi juga kebutuhan warga Kecamatan Cidahu secara umum,” tegasnya.

“DPRD memiliki kewajiban mengundang seluruh dinas terkait untuk menelusuri lebih jauh persoalan ini dan memastikan agar semua investasi di wilayah Kabupaten Sukabumi tetap tertib serta memperhatikan kenyamanan masyarakat,” imbuhnya.