SUKABUMI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi kembali melaksanakan pelayanan langsung ke masyarakat melalui program Mopeling Sarasa (Mobil Pelayanan Keliling Saba Rahayat Desa). Pada Jumat, 4 Juli 2025, tim Disdukcapil melakukan perekaman KTP elektronik bagi dua warga disabilitas dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan satu lansia.

Perekaman dilakukan terhadap Rusdan, warga Desa Muaradua; Ujang Ruswandi, warga Desa Undrusbinangun; serta Opit, seorang lansia dari Desa Muaradua. Proses pelayanan dilaksanakan dengan dukungan keluarga dan pemerintah desa setempat.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. “Setiap warga negara berhak memiliki identitas kependudukan, termasuk saudara kita yang mengalami disabilitas atau gangguan kejiwaan. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak administrasi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Pelayanan jemput bola ini juga ditujukan untuk memastikan data kependudukan yang akurat dan dapat digunakan dalam pemenuhan hak-hak dasar warga, termasuk akses terhadap layanan kesehatan, sosial, dan perlindungan hukum.