SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap operasional Kedai Mie Gacoan di kawasan Cibadak pada Selasa, 8 Juli 2025. Sidak lintas dinas ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan unsur pengamanan, menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan serta dampak terhadap kemacetan lalu lintas di jalur nasional.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, pihaknya menemukan keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) bersifat sementara. Selain itu, proses pengangkutan limbah cair dilakukan oleh pihak ketiga, namun dokumen kerja sama pengelolaan limbah belum bisa ditunjukkan oleh pengelola kedai.
“Benar, kami sudah melakukan verifikasi langsung. IPAL memang ada, tapi masih bersifat sementara. Kemudian untuk limbahnya diangkut oleh pihak ketiga yang belum bisa menunjukkan dokumen kerja sama resmi. Ini yang sedang kami dalami,” ujar Ali saat dikonfirmasi.
Ali menerangkan bahwa usaha seperti Kedai Mie Gacoan tergolong dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK), sehingga kewajiban dokumen lingkungan hanya berupa pernyataan mandiri. Namun, dalam dokumen tersebut, pelaku usaha tetap harus menyatakan kesanggupan untuk menangani dampak lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Poin pentingnya bukan hanya soal IPAL, tetapi bagaimana IPAL itu dijalankan dan apakah pengangkutan limbah dilakukan oleh perusahaan yang memang berizin. Legalitas dan sertifikasi pengangkut limbah ini sedang kami cek lebih lanjut,” tambahnya.
Ali juga menyebut adanya indikasi penumpukan limbah yang tidak tampak secara kasat mata, namun tetap perlu penanganan rutin. Proses penyedotan dan pengangkutan limbah harus dilakukan oleh pihak yang tersertifikasi agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Menurut Ali, Pemkab Sukabumi tidak ingin mempersulit jalannya usaha, namun memastikan bahwa pelaku usaha tetap mematuhi regulasi lingkungan demi perlindungan masyarakat. Saat ini, langkah pembinaan dan pendampingan tengah disiapkan. Jika ditemukan pelanggaran administratif, maka surat peringatan akan segera diterbitkan.
“Prinsipnya kami mendukung dunia usaha, tapi juga harus seimbang dengan kepatuhan terhadap aturan. Usaha boleh berkembang, tapi tidak boleh merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegasnya.