Sukabumi – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB belum dapat diterapkan di Kabupaten Sukabumi mulai Senin, 14 Juli 2025. Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menyatakan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas sektor.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, menjelaskan bahwa keputusan terkait perubahan jam masuk sekolah harus dikaji secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Agama, pemuka agama, tokoh masyarakat, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini disebabkan oleh kondisi geografis Sukabumi yang sangat bervariasi, serta sistem pembelajaran yang tidak seragam di semua wilayah.
“Jam kerja satuan pendidikan dan jam masuk sekolah di Kabupaten Sukabumi sedang dibahas lintas sektor. Ini dilakukan karena kondisi geografis dan sistem pembelajaran yang beragam,” ujar Khusyairin, Senin (14/7/2025).
Ia menambahkan bahwa dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), satuan pendidikan termasuk dalam kategori yang dikecualikan sebagaimana tertuang dalam poin 3 halaman 2. Artinya, belum ada pengaturan khusus soal jam masuk sekolah karena masih dalam proses kajian.
Untuk itu, Khusyairin memastikan bahwa sementara ini satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi masih menggunakan jam masuk sekolah seperti biasa.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB akan mulai diterapkan pada 14 Juli 2025 untuk seluruh jenjang SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangan provinsi. Adapun untuk jenjang SD dan SMP yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, pelaksanaannya masih memerlukan koordinasi lanjutan dengan masing-masing daerah.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/Disdik, yang dikeluarkan pada 28 Mei 2025. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Dalam ketentuan tersebut, seluruh jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMK/MAK direncanakan memulai aktivitas pembelajaran pada pukul 06.30 WIB setiap hari Senin hingga Jumat. Sementara hari Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari bebas kegiatan belajar-mengajar di sekolah, yang dianjurkan untuk digunakan dalam kegiatan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua atau wali.
Namun, dengan kondisi geografis yang masih menjadi pertimbangan utama, khususnya di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi seperti yang tampak dalam video pelajar menyeberangi Sungai Cikaso menggunakan rakit, implementasi kebijakan ini belum memungkinkan untuk langsung dijalankan.