Sukabumi – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan terkait kasus seorang siswa SMP yang dikembalikan ke orangtuanya oleh pihak sekolah. Kepala Seksi Kesiswaan SMP Disdik Kabupaten Sukabumi, Devi Indra Kusumah, menyatakan bahwa pihaknya telah mengikuti diskusi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Devi, Kepala Dinas Pendidikan beserta Kepala Bidang terkait turut hadir dalam pertemuan yang diprakarsai oleh Ketua Komisi IV DPRD. Pertemuan ini juga melibatkan unsur komite sekolah, kepala desa, Babinkamtibmas, orangtua siswa, serta pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Komisi IV mengambil inisiatif mengundang berbagai pihak guna mencarikan solusi agar hak anak tetap terpenuhi, yaitu untuk melanjutkan pendidikan,” jelas Devi.
Ketua Komisi IV, lanjutnya, menegaskan bahwa siswa tersebut harus tetap bersekolah. Salah satu solusi yang diusulkan adalah memindahkan siswa ke sekolah lain yang lebih dekat dari rumahnya, guna menghindari potensi masalah serupa dan menjamin kelanjutan pendidikan anak.
Namun, pihak keluarga sempat menyampaikan kekhawatiran terkait biaya seragam dan perlengkapan sekolah lainnya jika harus berpindah sekolah. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD menyatakan kesiapannya untuk menanggung seluruh biaya pendaftaran dan keperluan siswa di sekolah baru.
Devi menyebutkan bahwa sekolah memiliki aturan dan prosedur yang harus ditaati, namun di sisi lain juga memikul tanggung jawab moral untuk memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi sikap responsif dan dukungan penuh dari Ketua Komisi IV DPRD yang menjamin seluruh kebutuhan siswa tersebut agar tetap mendapatkan hak pendidikannya. Ini bentuk sinergi yang luar biasa antara pengawas dan pelaksana pendidikan,” pungkas Devi.