SUKABUMI – Konflik internal tengah melanda organisasi Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Sukabumi. Sejumlah pengurus resmi melayangkan gugatan hukum terhadap IPSI Jawa Barat dan Pelaksana Tugas (Plt) IPSI Jawa Barat serta Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi terpilih masa bakti 2025-2029, Budi Azhar Mutawali.
Gugatan itu terkait pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) IPSI Kabupaten Sukabumi yang dianggap cacat hukum. Proses hukum tersebut telah didaftarkan di Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri Cibadak dengan Nomor Perkara: 39/Pdt.G/2025/PN Cbd.
Gugatan dilayangkan tak lama setelah prosesi pelantikan Budi Azhar Mutawali sebagai Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi oleh Ketua IPSI Jawa Barat, Phinera Wijaya, yang digelar di Aula Pendopo Kabupaten Sukabumi pada 12 Juli 2025.
Budi Azhar Mutawali pun angkat bicara. Ia menilai gugatan merupakan hak setiap warga negara, namun menegaskan seluruh proses pemilihan hingga pelantikannya telah sesuai aturan organisasi. “Ya itu kan hak masing-masing mau menggugat, mau apa. Tapi saya sebagai insan seni pencak silat, merasa kegiatan yang dilakukan oleh ketua Plt dan IPSI Jawa Barat itu sudah benar. Saya mengikuti semua aturan yang ada sebagai calon ketua,” ujar Budi Azhar saat dikonfirmasi di Jampangtengah pada Rabu (23/7/2025).