Sukabumi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, melalui UPTD Palabuhanratu, kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan jemput bola. Kali ini, petugas melakukan perekaman KTP elektronik langsung di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Palabuhanratu pada 31 Juli 2025.

Langkah cepat tersebut dilakukan menyusul adanya laporan mengenai pasien asal Kampung Gunung Empuk, Desa Gunung Tanjung, Kecamatan Cisolok, yang belum memiliki e-KTP dan tengah membutuhkan rujukan medis.

Kepala Tata Usaha UPTD Disdukcapil Palabuhanratu, Dadang Sujana, menjelaskan bahwa pihaknya segera merespons permintaan dari rumah sakit dan keluarga pasien. “Kami mendapat informasi bahwa pasien kesulitan dirujuk karena belum memiliki e-KTP. Tanpa menunggu lama, tim langsung ke rumah sakit untuk perekaman di tempat,” ungkapnya.

Dadang menegaskan bahwa kondisi seperti ini menjadi prioritas layanan. Sepanjang Juli 2025, UPTD Palabuhanratu telah melakukan perekaman e-KTP kepada 12 pasien RSUD dalam kondisi darurat.

“Sudah menjadi tanggung jawab kami membantu warga, terutama dalam situasi mendesak seperti ini. Kami akan terus hadir kapan pun dibutuhkan,” lanjut Dadang.

Ia juga mengajak masyarakat serta pihak rumah sakit untuk tidak ragu menghubungi Disdukcapil jika menemukan kasus serupa. “Bisa langsung konsultasi dengan rumah sakit atau hubungi saya di nomor 0815-6369-6842,” pungkasnya.