Sukabumi – Sebuah video di media sosial TikTok yang menyebutkan bahwa anak usia dini tidak bisa masuk Sekolah Dasar (SD) tanpa ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menimbulkan keresahan di kalangan orang tua dan pendidik.
Widya Putri Lestari, Koordinator biMBA AIUEO wilayah Sukabumi, menyayangkan informasi tersebut. Ia berpendapat bahwa pernyataan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menetapkan usia minimal 7 tahun sebagai syarat masuk SD tanpa harus memiliki ijazah formal. Meski demikian, ia menemukan bahwa beberapa kepala sekolah di Kabupaten Sukabumi sudah menyampaikan kepada orang tua bahwa syarat ijazah akan berlaku untuk tahun 2026.
Perbedaan Informasi dan Upaya Klarifikasi
Informasi yang beredar di lapangan ini menimbulkan kebingungan karena pihak Dinas Pendidikan Kota Sukabumi telah memastikan bahwa belum ada aturan resmi atau petunjuk teknis terkait syarat tersebut. Namun, saat mencoba mengklarifikasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Widya mendapat informasi yang tidak seragam. Meskipun staf dinas mengatakan belum ada petunjuk teknis tertulis untuk 2026, informasi di kalangan kepala sekolah sudah beredar seolah-olah aturan tersebut sudah pasti.
Karena perbedaan informasi ini, pihak biMBA AIUEO berencana mengajukan permohonan audiensi dan klarifikasi resmi kepada Bupati dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Hal ini penting mengingat ada sekitar 3.500 murid biMBA di Sukabumi yang bisa terdampak jika lulusan lembaga informal seperti biMBA tidak bisa diterima di SD.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, membenarkan bahwa surat permohonan audiensi sudah diterima. Ia menjelaskan bahwa video yang beredar hanya penggalan yang dapat menimbulkan salah tafsir. Khusyairin menegaskan bahwa saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) mengenai syarat masuk SD untuk tahun 2026 karena masih dalam tahap pembahasan.