RAGAMBAHASA.com – PSSI menegaskan bahwa pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di setiap pertandingan Timnas Indonesia tidak seharusnya dikaitkan dengan kewajiban membayar royalti. Pernyataan ini disampaikan Sekjen PSSI, Yunus Nusi, pada Rabu (13/8/2025), menanggapi polemik yang muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyebut lagu kebangsaan dalam pertunjukan komersial tetap harus membayar royalti.
Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, telah mengklarifikasi bahwa Indonesia Raya berstatus public domain sehingga tidak lagi dilindungi hak cipta.
Menurut Yunus, lagu kebangsaan memiliki nilai pemersatu dan pembangkit semangat nasionalisme yang tak ternilai. “Menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter menyanyikan lagu ini, ada yang merinding bahkan menangis. Itulah nilai yang terkandung dalam lagu kebangsaan,” ujarnya.
Ia juga meyakini para pencipta lagu nasional, seperti Indonesia Raya, Tanah Airku, dan Indonesia Pusaka, tidak pernah bermaksud mencari keuntungan finansial dari karyanya. “Mereka menciptakan lagu ini dengan tulus di tengah perjuangan bangsa, tanpa mengharapkan imbalan,” kata Yunus.
PSSI menilai aturan royalti untuk lagu kebangsaan sebaiknya dihapus karena hanya menimbulkan kegaduhan dan tidak produktif.