SUKABUMI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi memastikan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap 2 tahun 2025 sudah mulai dicairkan ke rekening sekolah penerima. Sekretaris Disdik Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, menegaskan penggunaan dana tersebut harus sesuai aturan yang berlaku.
“Kami minta kepala sekolah dan komite agar dalam penggunaan dana BOSP selalu mengacu pada petunjuk teknis yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta mengacu pada Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disusun bersama,” ujar Khusyairin, Rabu (20/8/2025).
Ia mengakui pencairan dana BOSP tahap 2 sempat tertunda sekitar dua minggu dari jadwal semula yang seharusnya cair pada Juli 2025. Namun, ia menegaskan keterlambatan ini tidak boleh menghambat pelaksanaan program sekolah.
“Memang ada keterlambatan dua minggu, tapi jangan sampai hal ini mengganggu jalannya program sekolah,” tegasnya.
Selain pencairan, Khusyairin juga mengingatkan sekolah untuk segera melakukan pembaruan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data tersebut menjadi dasar penentuan pagu anggaran BOSP tahun 2026.
“Batas akhir penginputan data Dapodik adalah 31 Agustus 2025. Data ini menjadi acuan pagu anggaran tahun 2026. Jika data tidak valid, sekolah dipastikan tidak akan menerima dana BOSP tahun depan,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam penginputan data. “Kami ingatkan agar sekolah segera memperbarui data sebelum 31 Agustus 2025. Setelah itu aplikasi akan ditutup,” pungkasnya.