SUKABUMI – Warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, melayangkan surat terbuka kepada Bupati Sukabumi, menuntut tindakan tegas atas aktivitas PT Bogorindo Cemerlang yang dinilai meresahkan. Dalam surat yang ditandatangani perwakilan warga, Padil Ramdan Marhaen, mereka menyebut kegiatan perusahaan tersebut telah melewati batas toleransi dan berpotensi membahayakan lingkungan serta keselamatan warga.

Selama lebih dari satu minggu terakhir, warga mengaku terusik oleh aktivitas pengerukan dan pemerataan tanah menggunakan alat berat di dekat kawasan permukiman.

Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen resmi, seperti izin lingkungan (AMDAL), izin dari pemerintah daerah, maupun persetujuan dari warga sekitar.Padil mengatakan sudah berupaya melaporkan secara lisan maupun tertulis kepada Camat Cibadak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, hingga DPMPTSP. Tapi belum ada langkah nyata dan khawatir ada oknum yang melindungi aktivitas ini.

Warga juga menyoroti dampak negatif dari kegiatan tersebut, mulai dari potensi longsor, kerusakan sistem drainase, pencemaran udara, hingga getaran alat berat yang menyebabkan kerusakan rumah warga.

Mereka mendesak Bupati untuk turun langsung ke lokasi, mengevaluasi kinerja perangkat daerah yang dianggap tidak responsif, serta menindak tegas ASN yang diduga terlibat.

“Diamnya pemerintah adalah bom waktu. Jika dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk dan melemahkan kewibawaan Bupati,” tegas Padil dalam surat tersebut.

Menanggapi keluhan warga, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar menjelaskan, bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan eks perkebunan Tenjojaya seluas 299 hektare, yang sebelumnya juga sempat bermasalah pada periode 2013–2016.

Menurut Ali, pihaknya telah mengonfirmasi ke PT Bogorindo Cemerlang. Pihak perusahaan mengklaim bahwa, kegiatan tersebut hanya berupa pembersihan lahan di sekitar kantor sekretariat bukan pengerukan besar-besaran. Namun,karena muncul keluhan dari masyarakat, camat setempat telah mengeluarkan surat imbauan untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“DLH juga sudah kami koordinasikan. Informasinya, saat ini kegiatan sudah dihentikan,” ujar Ali, Rabu (27/08/2025).

Ali menambahkan, laporan warga juga mencakup aktivitas di bagian atas lahan, yang digunakan sebagai area camping ground. Perusahaan sempat melakukan pemasangan paving block dan berencana membangun saung. Menyikapi hal tersebut, dinas terkait sudah turun ke lapangan, membuat berita acara, dan meminta perusahaan menghentikan segala kegiatan hingga proses perizinan rampung.

“Sudah ada pernyataan dari pihak perusahaan bahwa kegiatan akan dihentikan sementara, sambil mengurus izin yang diperlukan,” katanya.

Meski lokasi tersebut telah mendapat rekomendasi dari kepala desa dan camat, Ali menegaskan bahwa rekomendasi itu bukan merupakan izin resmi. Semua kegiatan pembangunan dan usaha tetap harus melalui prosedur yang berlaku, termasuk izin bangunan dan izin operasional.

“Rekomendasi bukan berarti izin. Semua tetap harus melalui tahapan perizinan yang lengkap dan sesuai aturan,” tutup Ali.