SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi yang menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 2024 ke belakang.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk terobosan berani sekaligus bentuk keberpihakan nyata terhadap masyarakat kecil.

Pernyataan ini ia sampaikan usai menghadiri kegiatan Gebyar Sipenyu dalam rangka peringatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-155 yang digelar di GOR Palabuhanratu, Senin (1/9/2025).

“Bapenda Kabupaten Sukabumi mengadakan Gebyar Sipenyu. Saya mengapresiasi inisiatif Bapenda dalam mempermudah masyarakat membayar pajak. Mudah-mudahan dengan adanya aplikasi dan inovasi ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa bertambah dan digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Budi, langkah Pemkab Sukabumi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini sangat berbeda dengan kebijakan yang sedang terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia, yang justru menaikkan pajak.

“Kami, atas nama DPRD, memberikan apresiasi penuh kepada Pemkab Sukabumi. Di saat daerah lain menaikkan pajak, justru kita hadir dengan kebijakan yang meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong mereka untuk tetap taat membayar pajak tepat waktu,” tambahnya.

Tak hanya penghapusan tunggakan PBB, DPRD juga mengapresiasi program inovatif lainnya, yakni pemberian hadiah umrah bagi wajib pajak yang taat dan membayar tepat waktu.

“Dengan adanya penghapusan tunggakan PBB dari tahun 2024 ke belakang, masyarakat semakin merasa dihargai. Apalagi ada hadiah umrah bagi pembayar pajak tepat waktu, ini bentuk apresiasi luar biasa dari pemerintah daerah,” pungkas Budi.

Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat, dan bisa menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak demi mendongkrak PAD Kabupaten Sukabumi.