JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada tahun 2026. Hal ini disampaikan meski target pendapatan negara tahun depan naik 9,8% menjadi Rp 3.147,7 triliun, dengan penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5%.

“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering disampaikan seolah-olah upaya meningkatkan pendapatan berarti menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD RI secara virtual, Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak akan difokuskan pada aspek kepatuhan. Wajib pajak yang mampu diharapkan membayar dengan tertib, sementara kelompok yang lemah tetap mendapat dukungan penuh. Ia mencontohkan kebijakan untuk UMKM yang omzetnya hingga Rp 500 juta tidak dikenakan PPh, sementara omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenakan tarif final 0,5%. “Itu adalah pemihakan kepada UMKM, karena kalau PPh Badan angkanya 22%,” jelasnya.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa sektor pendidikan dan kesehatan tetap dibebaskan dari pajak, begitu pula masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 60 juta per tahun tidak dikenakan PPh. “Pendapatan negara tetap dijaga, namun pemihakan kepada kelompok lemah juga diberikan. Ini semuanya adalah asas gotong royong,” ucapnya.

Selain kebijakan perpajakan, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kualitas layanan melalui penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Langkah ini diharapkan memudahkan wajib pajak sekaligus memperkuat pengawasan. “Programnya adalah menyempurnakan Coretax, memperkuat pertukaran data, memastikan transaksi digital dan non-digital mendapatkan perlakuan yang sama, serta meningkatkan joint program untuk konsistensi pemeriksaan dan pengawasan intelijen,” tegas Sri Mulyani.