JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan akan berhati-hati dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyampaikan bahwa kehati-hatian diperlukan karena draf sebelumnya masih banyak kekurangan dan berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Karena bahan yang dulu itu ada yang kurang pas. Makanya kita harus berhati-hati, jangan sampai ada aturan yang tumpang tindih dengan undang-undang lain. Undang-undang itu harus searah dan sejalan, supaya tidak berlawanan,” kata Sturman di Gedung DPR RI, Selasa (2/9/2025).
Ia menekankan bahwa RUU ini tidak boleh sampai menyasar pihak-pihak yang tidak seharusnya terkena aturan. “Jangan sampai orang-orang yang enggak perlu asetnya dirampas, dirampas,” ujarnya.
Meski demikian, Sturman memastikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset tetap bisa dimulai pada tahun ini, menunggu penyelesaian naskah akademis dari Badan Keahlian DPR. “Kalau kami tinggal nunggu naskahnya. Memang itu menjadi program nasional 2025. Kita akan lakukan segera mungkin,” jelasnya.
RUU Perampasan Aset sejatinya sudah lama bergulir sejak pertama kali diwacanakan pada 2010. Namun, pembahasannya selalu terhenti di berbagai periode Prolegnas. Pada 2015–2019, misalnya, RUU ini masuk Prolegnas tetapi tidak dibahas karena tidak menjadi prioritas. Hal serupa juga terjadi di periode 2020–2024, saat usulan pemerintah memasukkannya dalam Prolegnas tidak disetujui DPR.
Pada 2023, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas, tetapi hingga kini belum kunjung dibahas. Terbaru, Presiden RI Prabowo Subianto meminta DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset bersama RUU Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, usai bertemu Presiden di Istana Jakarta pada Senin (1/9/2025). “Beliau berjanji, yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas, dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh. Bahkan beliau meminta Ketua DPR agar langsung segera membahasnya,” ungkap Andi.