Sukabumi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat. Salah satu inovasi yang kini diterapkan adalah layanan digital Simpelin (Sistem Pelayanan Online) yang memungkinkan warga mengurus dokumen kependudukan secara daring.

Melalui Simpelin, masyarakat dapat mengajukan permohonan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (KTP-el), akta kelahiran, dan dokumen penting lainnya tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Asep Dedih, menjelaskan bahwa selain melalui sistem daring, pihaknya juga aktif melakukan pelayanan langsung ke lapangan melalui program jemput bola, terutama bagi warga yang mengalami kendala sosial. “Selain inovasi Simpelin, Disdukcapil juga menerapkan sistem Jemput Bola. Kami akan turun menindaklanjuti laporan warga yang belum memiliki NIK atau Kartu Keluarga. Laporan ini bisa berasal dari RT, RW, desa, atau organisasi sosial seperti kader,” ungkap Asep dalam wawancara, Kamis (5/9/2025).

Menurutnya, program jemput bola ini dilakukan untuk memastikan semua lapisan masyarakat, termasuk yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan fisik dan mental, dapat tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan. Asep mencontohkan pelaksanaan Jemput Bola di Desa Cianaga, di mana tim Disdukcapil memberikan layanan selama empat hari, dua hari di desa dan dua hari di kecamatan serta menginap di lokasi demi memberikan pelayanan maksimal.

“Kami turun ke lapangan bukan hanya karena ada kasus besar, tapi juga karena ada permintaan langsung dari pemerintah desa dan kecamatan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Asep juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk segera mengurus dokumen administrasi kependudukan mereka. Hal ini penting agar setiap warga memiliki identitas resmi dan dapat mengakses berbagai layanan publik dengan mudah.