Sukabumi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi tengah melakukan langkah serius terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Reni Rahmawati (23), warga Kecamatan Cisaat. Reni diketahui menjadi korban perdagangan manusia setelah dijanjikan pekerjaan bergaji besar di China.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menjelaskan bahwa korban berangkat melalui bujuk rayu tawaran kerja dengan gaji tinggi. Namun, kenyataannya Reni justru dijual oleh pihak yang memberangkatkannya.

“Menyikapi yang di China ini memang benar. Pada waktunya tidak ada informasi ke kita ke Dinas Ketenagakerjaan. Salah satunya karena iming-iming ekonomi, diberangkatkan ternyata akhirnya dijual juga. Kejadiannya dari Sukabumi, tapi pembuatan paspornya di Bogor, baru diberangkatkan, baru ada laporan hari ini,” kata Ade, Jumat (26/9/2025).

Ade menegaskan, penanganan korban di luar negeri sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Meski demikian, Pemkab Sukabumi telah berkoordinasi dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) serta Kemenlu untuk mempercepat proses pemulangan.

“Upayanya kita sudah koordinasi dengan Ketua SBMI, sudah bersurat, koordinasi dengan Kemenlu juga dilaksanakan. Kita berusaha maksimal agar koordinasi dengan keluarga dan tim berjalan baik,” ujarnya.

Dari sisi nasional, Kepala Subdirektorat Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing Kemendagri RI, Katarina Rambu Babang, menilai faktor ekonomi menjadi penyebab utama banyaknya korban TPPO. “Karena tidak ada pekerjaan, kekurangan ekonomi, bahkan ada yang baru lulus kuliah. Mereka tertarik dengan tawaran kerja yang ternyata jebakan,” ungkapnya.

Kasus Reni semakin memprihatinkan setelah keluarga menerima permintaan uang tebusan Rp200 juta. Selain disekap, korban juga disebut mengalami pelecehan. Sebelum berangkat, Reni bekerja di pabrik sepatu di Sukabumi dan sebenarnya tengah mempersiapkan keberangkatan legal melalui kursus bahasa. Namun, tawaran dari seseorang yang dikenalnya lewat media sosial membuatnya menempuh jalur berbeda. Ia dijanjikan gaji Rp15–30 juta per bulan dan diarahkan membuat paspor di Bogor.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik perdagangan manusia dengan modus lowongan kerja luar negeri. Pemerintah daerah bersama instansi terkait kini terus berupaya agar Reni segera bisa dipulangkan ke Indonesia.