SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Selasa (30/9/2025).
Dalam penjelasannya, Bupati menegaskan bahwa penyusunan Raperda APBD 2026 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi dan nasional. Anggaran tahun mendatang diarahkan untuk menjawab tantangan pembangunan, memperkuat ketahanan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Penyusunan anggaran tahun depan kami arahkan agar mampu menjawab tantangan pembangunan, memperkuat ketahanan ekonomi, dan meningkatkan pelayanan publik secara optimal,” ujar Bupati Asep Japar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sukabumi tahun 2026 mengusung tema Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata. Tema tersebut dipilih agar sejalan dengan arah pembangunan Provinsi Jawa Barat dan nasional.
“Fokus pembangunan tahun depan adalah memperkuat tata kelola kelembagaan sebagai fondasi utama dalam mengembangkan sektor agroindustri dan pariwisata yang menjadi penggerak ekonomi daerah,” terangnya.
Bupati juga mengacu pada arahan Presiden RI terkait penyampaian Rancangan Undang-Undang APBN 2026, di mana struktur APBN diarahkan untuk mewujudkan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera. Berdasarkan hal itu, Asep Japar menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 harus realistis, efektif, dan berorientasi pada prioritas yang ketat.
“Kami harus menyesuaikan dengan prioritas agar anggaran yang terbatas dapat digunakan secara optimal untuk program yang benar-benar mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Sukabumi akan fokus pada peningkatan pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Setiap perangkat daerah diminta mengalokasikan anggaran berdasarkan skala prioritas, dengan menitikberatkan pada belanja wajib (mandatory spending) serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Program lain yang bersifat pilihan akan dipertimbangkan setelah kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi,” ungkapnya.
Menutup penyampaiannya, Bupati berharap Raperda APBD 2026 dapat menjadi instrumen efektif untuk mendorong pemerataan pembangunan, memperkuat perekonomian berbasis potensi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi secara berkelanjutan.