JAKARTA – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) akhirnya memberikan penjelasan terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang dengan nilai kerugian mencapai Rp30 miliar. Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan dengan kegiatan bisnis antara almarhum Kent Lisandi dan Rohmat Setiawan.
“Kasus ini murni berkaitan dengan urusan bisnis antara almarhum Kent Lisandi dan Rohmat Setiawan. Maybank Indonesia tidak terlibat dalam hubungan bisnis tersebut,” jelas Bayu pada Selasa (30/9/2025).
Bayu menambahkan, saat ini Aris Setiawan yang saat kejadian menjabat sebagai kepala cabang Maybank sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas laporan dari kuasa hukum Kent Lisandi. Ia menegaskan Maybank Indonesia bersikap kooperatif dalam mendukung proses hukum yang berlangsung.
Lebih lanjut, Bayu menerangkan bahwa pihak bank hanya memiliki perjanjian pembiayaan dengan istri Rohmat. Dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak lain, termasuk atas nama Kent Lisandi. Namun, istri Rohmat kemudian melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi kewajiban pembayaran saat jatuh tempo. Hal ini membuat Maybank mengeksekusi jaminan yang diberikan, meski kemudian dana itu diklaim berasal dari Kent.
“Tindakan eksekusi atas agunan merupakan tanggung jawab kami sebagai institusi perbankan dalam menjaga integritas dan melindungi dana pihak ketiga,” tegas Bayu.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Kent Lisandi, Benny Wullur, mengungkap bahwa kliennya menjadi korban penipuan setelah diajak Rohmat Setiawan untuk ikut serta dalam bisnis pengadaan telepon genggam. Kent sempat mengirim dana Rp30 miliar pada 11 November 2024 dengan jaminan berupa surat pernyataan bank, cek jatuh tempo, serta akta pengakuan utang di hadapan notaris. Namun, dana tersebut belakangan dialihkan menjadi jaminan kredit atas nama istri Rohmat tanpa sepengetahuan Kent.
Menurut Benny, proses pencairan kredit menyalahi prinsip kehati-hatian perbankan. “Istri Rohmat awalnya mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian kredit, kemudian ia meralat dan mengatakan tidak tahu bahwa yang ditandatangani adalah perjanjian kredit,” jelasnya.
Benny menduga kasus ini tidak hanya melibatkan Rohmat dan Aris, tetapi juga Maybank sebagai institusi. Ia bahkan telah melayangkan surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar menelusuri dugaan pelanggaran prinsip know your customer (5C) yang berpotensi merugikan masyarakat.
Saat ini persidangan masih bergulir dengan Aris Setiawan dan Rohmat Setiawan sebagai pihak yang dijerat hukum, sementara pihak keluarga Kent Lisandi berharap pengusutan dapat diperluas.