SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menutup sementara aktivitas tambang Galian C milik PT Sukabumi Mineral Lestari (SML) di Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu. Keputusan moratorium ini diambil setelah warga dan Forum Aspirasi Peduli Lingkungan (PAPL) melayangkan protes keras atas dampak yang ditimbulkan tambang tersebut.

Audiensi antara masyarakat dan pemerintah daerah digelar di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi pada Senin (6/10/2025). Dalam pertemuan tersebut, warga mendesak pemerintah menghentikan sementara seluruh kegiatan tambang yang dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan, infrastruktur, dan lahan pertanian warga.

Koordinator PAPL, Ujang Sunandi atau yang akrab disapa Tobleng, menyampaikan bahwa aktivitas tambang telah membawa dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

“Aktivitas tambang ini sudah merusak infrastruktur desa dan lingkungan. Ini bukan sekadar urusan izin, tapi tanggung jawab terhadap dampak lingkungan, dana reklamasi, dan pasca tambang. Galian C bukan seperti pabrik tempe yang tidak punya dampak berbahaya,” ujarnya usai audiensi.

Tobleng juga menyoroti soal ketidaktransparanan dokumen izin tambang.

“Katanya luas tambang 30 hektare, tapi batas wilayahnya tidak pernah diperlihatkan. Kami sudah minta berkali-kali, tapi tidak ada kejelasan,” tambahnya.

Warga mengeluhkan kondisi jalan desa yang rusak akibat lalu lintas kendaraan berat, jembatan yang nyaris putus, hingga lahan pertanian yang rusak akibat abrasi. Menurut warga, kerugian telah mereka rasakan hampir dua tahun terakhir tanpa adanya kompensasi apa pun dari pihak perusahaan.

“Tambang ini sudah berjalan sekitar tiga tahun, tapi tidak lagi memenuhi standar operasional penambangan yang baik. Karena itu, kami dan pemerintah sepakat mendorong adanya penutupan sementara,” tegas Tobleng.

Dari hasil audiensi tersebut, pihak DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menyatakan akan melakukan moratorium penutupan sementara minggu depan, sesuai kesepakatan dengan masyarakat dan pemerintah daerah.

Selain itu, Forum PAPL juga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meninjau ulang seluruh izin tambang di wilayah Sukabumi, terutama yang berlokasi dekat dengan permukiman dan lahan produktif. Hal ini penting karena kewenangan perizinan tambang kini berada di tingkat provinsi.

Langkah moratorium ini diharapkan menjadi awal dari penataan kembali kegiatan pertambangan di Kabupaten Sukabumi agar lebih memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi lokal.