JAKARTA – Pertanyaan mengenai kelanjutan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di bulan Oktober 2025 menjadi perhatian utama para pekerja di tengah meningkatnya biaya hidup. BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui subsidi upah.

Status Pencairan BSU Oktober 2025

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga saat ini belum merilis informasi resmi terkait pencairan kembali BSU pada Oktober 2025. Dengan demikian, BSU Oktober 2025 belum dipastikan cair.

Masyarakat yang menantikan kepastian penyaluran BSU di sisa tahun 2025 (Oktober, November, atau Desember) diimbau untuk menunggu pengumuman resmi hanya dari Kemnaker, sebagai instansi resmi yang ditunjuk pemerintah.

Aturan Penyaluran Sebelumnya

Sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025 (perubahan dari Permenaker No. 10 Tahun 2022), BSU sebelumnya hanya diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025. Penyaluran terakhir untuk periode tersebut dilakukan pada Agustus 2025, disebabkan oleh kendala teknis pada sebagian penerima.

Bantuan senilai Rp600.000 tersebut disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Untuk wilayah Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Syarat Penerima BSU 2025

Sambil menunggu pengumuman resmi, pekerja dapat mengingat kembali syarat-syarat utama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 sebelumnya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
  4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.
  5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.