SUKABUMI – Proyek tambak udang milik PT Berkah Semesta Maritim (BSM) di Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan tajam setelah video aktivitas alat berat yang membongkar karang viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa proyek tersebut belum mengantongi seluruh izin yang diwajibkan oleh pemerintah daerah.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menjelaskan bahwa perusahaan baru memiliki sebagian izin dari pemerintah pusat.

“Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) memang sudah terbit dari ATR/BPN. Namun, untuk perizinan lainnya masih berproses. Belum ada permohonan persetujuan bangunan gedung (PBG) pada sistem SIMBG,” kata Dede, Selasa (21/10/2025).

Disorot Merusak Ekosistem, Kegiatan Dihentikan Sementara

Sebelumnya, video yang beredar memperlihatkan excavator menggunakan hydraulic breaker untuk membongkar karang di tepi Pantai Minajaya. Aktivitas ini menuai kritik warga karena dinilai berpotensi merusak ekosistem laut dan diduga dilakukan untuk pembangunan saluran pipa proyek tambak.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi melalui Kabid Penataan Hukum Lingkungan, Arli Harliana, menyebut bahwa PT BSM telah memiliki persetujuan teknis baku mutu air limbah dan rincian teknis limbah B3 dari aspek lingkungan. Namun, Arli mengingatkan bahwa kewenangan pengawasan aktivitas di ruang laut dan sepadan pantai berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bukan pemerintah daerah.

Petugas Polsus PWP3K Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi, Deris Hermawan, membenarkan adanya aktivitas tersebut. Setelah melakukan pengecekan, kegiatan di lokasi proyek telah dihentikan sementara untuk menjaga kondusivitas. Pihak DKP pun telah berkoordinasi dengan perusahaan, meskipun para pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui detail perizinan proyek.