SUKABUMI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi terus menggencarkan upaya penertiban administrasi kependudukan di tengah program digitalisasi layanan pemerintah. Langkah ini diambil menyusul data yang menunjukkan masih ada puluhan ribu warga yang belum merekam data untuk Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Analis Data dan Informasi Disdukcapil, Moh. Arif Setiya Putra, menjelaskan bahwa berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Kemendagri semester I tahun 2025, total wajib KTP di Kabupaten Sukabumi mencapai 2.105.230 jiwa.

“Dari total wajib KTP tersebut, sebanyak 36.501 warga lainnya belum melakukan perekaman,” jelas Arif, Rabu (22/10).

Kelompok warga yang belum merekam ini tersebar di berbagai kecamatan, mencakup usia mulai dari remaja 17 tahun hingga lanjut usia (lansia).

Strategi Jemput Bola dan Peran UPTD

Untuk menuntaskan persoalan ini, Disdukcapil mengandalkan dua strategi utama:

  1. Program Jemput Bola: Disdukcapil secara rutin turun langsung ke lapangan, baik ke desa, kecamatan, maupun lembaga pendidikan (sekolah). Strategi ini dinilai efektif untuk menjangkau masyarakat yang kesulitan datang ke kantor Disdukcapil karena kendala jarak dan akses di wilayah pelosok.
    “Kami secara rutin turun langsung ke lapangan. Tujuannya agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan,” ujar Arif.
  2. Optimalisasi UPTD: Masyarakat juga bisa melakukan perekaman KTP-el di 8 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Disdukcapil yang tersebar di beberapa wilayah. UPTD ini siap melayani kebutuhan dokumen kependudukan, termasuk perekaman dan pencetakan KTP-el.

Disdukcapil mengimbau warga yang belum melakukan perekaman agar segera proaktif melengkapi dokumen mereka. KTP-el ditekankan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan hak dasar yang krusial dalam mengakses berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.