SUKABUMI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah proaktif untuk menertibkan administrasi kependudukan (adminduk). Langkah ini mendesak karena data hingga semester I tahun 2025 mencatat sebanyak 36.501 warga yang wajib memiliki KTP-el belum melakukan perekaman.
Analis Data dan Informasi Disdukcapil, Moh. Arif Setiya Putra, menjelaskan bahwa dari total 2.100.810 jiwa wajib KTP per September 2025, puluhan ribu warga tersebut tersebar di berbagai kecamatan, mencakup kelompok usia mulai dari remaja 17 tahun hingga lanjut usia (lansia).
“Penurunan jumlah wajib KTP disebabkan oleh beberapa faktor, seperti adanya warga yang pindah domisili, meninggal dunia, dan pembaruan data,” jelas Arif.
Untuk menuntaskan tunggakan perekaman ini, Disdukcapil menggencarkan berbagai inovasi pelayanan, berfokus pada dua strategi utama:
Petugas secara rutin turun langsung ke lapangan, baik ke desa, kecamatan, maupun lembaga pendidikan (sekolah). Strategi ini dinilai efektif untuk menjangkau masyarakat yang kesulitan datang ke kantor Disdukcapil karena medan yang jauh dan sulit diakses.
“Kami secara rutin turun langsung ke lapangan… Tujuannya agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan,” ujar Arif.
Selain layanan keliling, masyarakat dapat memanfaatkan 8 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Disdukcapil yang tersebar di beberapa wilayah. UPTD ini siap melayani kebutuhan dokumen, termasuk perekaman dan pencetakan KTP-el.
Disdukcapil mengimbau warga yang belum merekam agar segera proaktif. Arif menekankan bahwa KTP-el adalah hak dasar yang memudahkan akses terhadap layanan publik esensial seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga perbankan.
