SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menyepakati total 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Kesepakatan final ini dicapai dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD yang digelar pada Selasa (4/11/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana.
Bayu Permana menjelaskan bahwa penetapan 13 Raperda ini merupakan hasil sinergi erat antara legislatif dan eksekutif demi menciptakan regulasi yang relevan, berpihak pada kepentingan masyarakat, dan sejalan dengan visi misi Bupati.
Lima Raperda Inisiatif dan Delapan dari Eksekutif
Dari total 13 Raperda yang disepakati, lima di antaranya merupakan inisiatif DPRD, sementara delapan Raperda lainnya berasal dari perangkat daerah (OPD).
Lima Raperda Inisiatif DPRD meliputi:
- Komisi I: Raperda tentang Perubahan Perda Desa.
- Komisi II: Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh.
- Komisi III: Raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH).
- Komisi IV: Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja.
- Bapemperda: Raperda tentang Perlindungan Perempuan.
Sementara itu, delapan Raperda dari perangkat daerah terdiri dari tiga Raperda wajib (APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD) serta lima Raperda usulan OPD, termasuk Irigasi, Pernyataan Modal Pariwisata, dan Pengembangan Agro.
Fokus pada Kesejahteraan dan Tata Kelola
Bayu Permana menambahkan bahwa ke-13 Raperda ini memiliki nilai strategis yang beragam, ada yang menyentuh persoalan dasar masyarakat, ada juga yang mendorong kemajuan ekonomi, serta memperkuat tata kelola pemerintahan.
Meskipun Propemperda 2026 telah disepakati, Bayu menegaskan bahwa peluang masih terbuka lebar bagi Raperda baru yang bersifat mendesak untuk diusulkan pada Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Kita ingin regulasi yang hidup dan bekerja untuk rakyat,” tandas Bayu, berharap ke-13 Raperda yang disepakati dapat menjadi pondasi hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
