Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen Senayan pada Selasa, 18 November 2025. Sidang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani bersama para wakil ketua, dan dihadiri Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, serta Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota DPR tercatat hadir.
Pada sesi awal, Ketua Komisi III Habiburokhman memaparkan hasil pembahasan revisi KUHAP, setelah Komisi III dan pemerintah bersepakat membawa RKUHAP ke tingkat II pada 13 November 2025. Usai laporan disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh fraksi. Seluruh anggota Dewan menyatakan setuju dan Puan mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Dalam rapat bersama Komisi III pada Kamis, 12 November 2025, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, hingga kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas. Prasetyo menilai pembaruan KUHAP menjadi langkah penting untuk memperkuat struktur hukum acara pidana nasional yang telah digunakan selama puluhan tahun.
