Sukabumi – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa wacana penggabungan empat kecamatan—Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, dan Cireunghas (Susukecir)—ke wilayah Kota Sukabumi bukanlah jawaban atas kebutuhan masyarakat. Pernyataan ini ia sampaikan kepada awak media pada Rabu (3/12/2025).
Dalam penjelasannya pada 3 Desember 2025, Budi menyatakan bahwa arah pembangunan yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah percepatan pemekaran daerah, bukan penggabungan wilayah. Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan bahwa pemekaran dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Budi menjelaskan bahwa gagasan pemekaran Kabupaten Sukabumi telah lama diperjuangkan dan saat ini tinggal menunggu pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat. Menurutnya, pemekaran jauh lebih relevan dan efektif mengingat luas geografis Kabupaten Sukabumi serta kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia berharap Presiden segera mencabut moratorium agar proses pemekaran dapat dilanjutkan.
Ia juga menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengenai wacana penggabungan Susukecir ke Kota Sukabumi. Menurut Budi, wacana tersebut tidak tepat secara kebutuhan masyarakat maupun kerangka hukum. Ia menilai bahwa rencana tersebut harus dilihat dalam konteks aturan yang berlaku, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.
Budi menegaskan bahwa Kabupaten Sukabumi tetap memprioritaskan agenda pemekaran demi pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menghormati pandangan Aria Bima, namun tetap tidak sependapat karena penggabungan wilayah bukan solusi yang dibutuhkan masyarakat Susukecir.
Sebelumnya, Aria Bima menyatakan bahwa penggabungan empat kecamatan itu dinilai dapat mengoptimalkan pelayanan publik di Kota Sukabumi dan berencana membahasnya bersama Kementerian Dalam Negeri. Perbedaan pandangan tersebut kini menjadi perhatian publik, sementara DPRD Kabupaten Sukabumi tetap konsisten menjadikan pemekaran sebagai prioritas utama demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
