SUKABUMI – Meski Website Simpelin—platform layanan KTP elektronik (KTP-el) secara online—sedang mengalami gangguan jaringan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berlangsung seperti biasa.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, menegaskan bahwa gangguan tersebut bersifat sementara. “Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sukabumi atas kendala yang terjadi. Sistem sedang kami perbaiki agar layanan dapat kembali normal secepatnya,” ujarnya pada Rabu (3/12/2025).

Amir menjelaskan bahwa beberapa layanan KTP-el harus mengalami penyesuaian. Layanan yang dihentikan sementara meliputi pendaftaran cetak KTP-el, antrean offline, serta pengiriman KTP-el melalui kurir. Namun demikian, perekaman dan pencetakan KTP-el untuk pemula serta kelompok prioritas—seperti lansia, warga sakit, penyandang disabilitas, dan ibu hamil yang akan melahirkan—tetap dilayani.

Untuk permohonan cetak ulang KTP-el akibat perubahan data, kehilangan, atau kerusakan, warga diminta langsung mendatangi UPTD Dukcapil sesuai domisili masing-masing. Amir menekankan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan hak kependudukan masyarakat tetap terpenuhi meski layanan digital sedang terganggu.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. “Semua layanan adminduk tetap gratis. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Disdukcapil turut mengimbau masyarakat mengikuti informasi resmi dari kanal lembaga untuk menghindari hoaks. Tim teknis bersama instansi terkait terus bekerja mengatasi gangguan Simpelin. “Kami berharap layanan segera kembali normal, mengingat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen kependudukan, terutama menjelang masa penting seperti pendaftaran sekolah dan persyaratan pekerjaan,” tutup Amir.