Aceh – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menyampaikan bahwa dirinya menerima keputusan pemberhentian sementara selama tiga bulan yang dijatuhkan Menteri Dalam Negeri setelah ia pergi umrah ketika wilayahnya dilanda banjir dan longsor. Dalam pernyataan tertanggal 9 Desember 2025, Mirwan menyebut sanksi tersebut sebagai pembelajaran penting untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.

Ia berharap situasi di Aceh Selatan segera pulih sehingga pelayanan masyarakat, penanganan bencana, serta agenda pembangunan dapat kembali berjalan normal. Mirwan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Aceh dan Aceh Selatan, atas kegaduhan yang timbul akibat tindakannya.

Mirwan mengajak masyarakat, tokoh agama, dan pemuda menjaga suasana damai serta mendukung percepatan penanganan bencana di seluruh wilayah Aceh. Ia menyatakan ajakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya mengedepankan kepentingan daerah.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menetapkan Mirwan sebagai bupati nonaktif melalui Surat Keputusan pemberhentian sementara selama tiga bulan. Dalam konferensi pers tanggal 9 Desember 2025, Tito menjelaskan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 karena melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin, dengan ancaman sanksi sebagaimana diatur pada Pasal 77. Tito menyebut Mirwan berangkat umrah pada 2 Desember di saat daerahnya tengah dilanda bencana.

Tindakan Mirwan menjadi sorotan nasional, termasuk Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya meminta Mendagri untuk mencopot Mirwan karena dinilai menghindari tanggung jawab saat bencana melanda Aceh Selatan.