Sukabumi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa besaran tarif parkir kendaraan selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) telah ditetapkan secara jelas dan wajib mengikuti ketentuan peraturan daerah. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, sebagai respons atas keluhan sejumlah wisatawan terkait perbedaan tarif parkir di berbagai destinasi wisata di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Mubtadi mengungkapkan, tarif parkir resmi ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, besaran retribusi parkir ditentukan sesuai jenis kendaraan, lokasi parkir, serta lamanya waktu parkir. Ia menambahkan, area parkir yang dikelola oleh pemerintah daerah telah dilengkapi karcis resmi dan diawasi petugas guna mencegah terjadinya pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat.
Namun demikian, ia mengakui masih adanya keluhan terkait mahalnya tarif parkir saat libur panjang, yang umumnya terjadi di lahan parkir milik perorangan atau jasa penitipan kendaraan di kawasan wisata. Pada kondisi tertentu, tarif parkir di lokasi tersebut kerap meningkat seiring tingginya jumlah kunjungan. Situasi ini, kata Mubtadi, tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dishub, meski pemerintah daerah secara rutin telah menyampaikan surat imbauan kepada para pengelola parkir agar mematuhi tarif yang berlaku.
Dishub Kabupaten Sukabumi pun mengimbau wisatawan untuk memanfaatkan lokasi parkir resmi, menanyakan besaran tarif sebelum memarkir kendaraan, serta melaporkan jika menemukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Dengan langkah tersebut, diharapkan pelaksanaan libur Nataru dapat berlangsung aman, nyaman, serta menjamin kepastian tarif parkir yang adil dan transparan bagi masyarakat maupun pengunjung.
