Sukabumi – Keberadaan jogging track di sepanjang Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, yang kembali menuai sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir mendapat tanggapan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi. Fasilitas publik yang diperuntukkan bagi wisatawan dan masyarakat tersebut dikeluhkan karena terhalang bangunan serta aktivitas usaha di sekitarnya.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan pihaknya akan melakukan penataan dan penertiban terhadap bangunan yang dinilai mengganggu akses publik, khususnya di jalur jogging track Pantai Citepus.

“Kami akan melakukan penataan menyeluruh di sepanjang Pantai Palabuhanratu. Bangunan yang menghalangi fasilitas publik, terutama jogging track, akan ditertibkan,” tegas Ali.

Menurut Ali, penataan tersebut merupakan bagian dari upaya besar Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan kawasan wisata Palabuhanratu sebagai destinasi pariwisata bertaraf dunia.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman. Penertiban tidak hanya dilakukan di kawasan Citepus, tetapi akan diterapkan di seluruh wilayah pesisir Palabuhanratu.

“Sudah ada arahan dari Pak Sekda. Penertiban ini akan segera dilakukan dan berlaku untuk semua wilayah. Ada juga yang sifatnya sporadis, seperti pedagang musiman dan yang masuk kategori enclave,” ujarnya.

Ali juga mengungkapkan bahwa rencana penataan kawasan pantai sejatinya telah disampaikan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) sejak kunjungannya ke Palabuhanratu pada 4 Agustus 2025 lalu. Saat itu, Gubernur menyoroti masih banyaknya bangunan yang menutup akses pantai serta persoalan pengelolaan sampah.

“Pak Gubernur bersama pemerintah daerah akan melakukan penataan. Kami juga sudah melayangkan surat tindak lanjut dan itu akan kami jalankan,” kata Ali.

Sebagai langkah jangka panjang, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi saat ini tengah menyiapkan Detail Engineering Design (DED) dan perencanaan site plan bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat. Implementasi rencana penataan tersebut ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2026.

“Wisata berkelas dunia harus mulai dirintis dari Palabuhanratu, kemudian berkembang ke wilayah lain. Namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan berjenjang, tidak bisa sekaligus,” tutur Ali.

Ali tidak menampik bahwa proses penertiban di kawasan pantai memiliki tingkat sensitivitas yang tinggi, mengingat adanya keterlibatan berbagai pihak, termasuk investor asing. Salah satunya pengelola tenda glamping mewah di kawasan Pantai Citepus yang belakangan diketahui berasal dari Korea.