Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Regulasi ini memuat sejumlah ketentuan pidana baru, termasuk kriminalisasi hubungan seks di luar nikah serta pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara.
KUHP baru tersebut disahkan pada tahun 2022 dan terdiri dari 345 halaman, menggantikan KUHP peninggalan era kolonial Belanda yang selama ini digunakan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pembaruan KUHP bertujuan menyesuaikan sistem hukum pidana dengan norma sosial, budaya, dan nilai hukum nasional Indonesia.
“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang paling penting adalah pengawasan publik. Semua hal baru tentu tidak langsung sempurna,” ujar Supratman, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (31/12/2025).
Meski demikian, sejumlah aktivis demokrasi dan pakar hukum menyoroti definisi pasal-pasal yang dinilai terlalu luas, sehingga berpotensi membatasi kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat. Mereka khawatir aturan tersebut dapat digunakan untuk menjerat kritik terhadap pemerintah.
Dalam KUHP baru, hubungan seks di luar pernikahan dapat dipidana dengan hukuman maksimal satu tahun penjara.
Namun, penegakan hukum terhadap pasal ini bersifat delik aduan, yakni hanya dapat diproses apabila ada laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak dari pihak yang bersangkutan.
Selain itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam hukuman penjara hingga tiga tahun, sementara penyebaran ajaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dikenakan pidana hingga empat tahun penjara.
KUHP baru juga memperluas definisi tindakan yang dianggap sebagai penyerangan terhadap kehormatan atau martabat, termasuk fitnah dan pencemaran nama baik. Ketentuan ini dinilai berpotensi multitafsir dan rawan disalahgunakan jika tidak diawasi dengan ketat.
Pemerintah memastikan aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi dan pelatihan terkait penerapan KUHP baru. Pemberlakuan KUHP ini juga akan berjalan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang diklaim memiliki mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
