Sukabumi – Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi memberikan perhatian serius terhadap insiden kecelakaan jetski di Pantai Buffalo, Palabuhanratu, yang menewaskan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi, Al Muhanna Hasan Radhi, pada Senin (5/1/2025).

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi alarm penting bagi seluruh pengelola wisata air di wilayah Sukabumi, terutama terkait legalitas usaha, standar keselamatan, serta mitigasi risiko di lapangan.

“Perizinan sebenarnya sudah jelas aturannya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Setelah pelaku usaha masuk OSS dan mendapatkan NIB serta KBLI yang sesuai, prosesnya diverifikasi oleh DPMPTSP dan selanjutnya ke kami,” ujar Ali.

Namun demikian, berdasarkan hasil pendataan sementara, Ali mengungkapkan masih terdapat pengelola wisata air yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan dan standar operasional.

“Sejauh ini memang masih ditemukan satu pengelola yang belum sesuai,” katanya.

Ali menjelaskan bahwa saat ini terdapat sejumlah lokasi wisata di Kabupaten Sukabumi yang menawarkan wahana wisata bahari (water sport), di antaranya Ocean View Ujung Genteng, Geopark Explorer Palangpang, Batu Bintang Cipatuguran, Teras Puri Cipatuguran, Altin Cipatuguran, hingga kawasan Buffalo Cipatuguran yang menjadi sorotan publik pascainsiden.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya difokuskan pada aspek legalitas, tetapi juga pada kesiapan penanganan keadaan darurat, mitigasi risiko, dan kompetensi sumber daya manusia di lapangan.

“Banyak pihak mengkritisi bagaimana penanganan korban agar tidak menambah cedera. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Pengelola harus memiliki sertifikasi, konsep mitigasi yang jelas, serta menjamin keselamatan wisatawan,” tegasnya.

Ali menambahkan bahwa wahana wisata air yang berkembang di kawasan pantai Sukabumi meliputi jetski, banana boat, paddle boat, kayak, hingga snorkeling, yang seluruhnya harus memenuhi standar keselamatan sesuai regulasi.

Terkait sertifikat standar operasional, Ali menjelaskan bahwa kewenangannya berada di tingkat Pemerintah Provinsi, sementara Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi berperan dalam verifikasi dan pendampingan teknis sesuai ketentuan Kementerian Pariwisata.

“Untuk sertifikat standar itu kewenangan provinsi. Kami melakukan verifikasi berdasarkan norma dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengoperasian jetski tidak cukup hanya dengan kelengkapan alat, melainkan wajib didukung oleh operator yang memiliki SIM khusus, sertifikasi keahlian, serta pelatihan keselamatan.

Sebagai langkah konkret pascainsiden, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh pelaku usaha water sport di wilayah Palabuhanratu dan sekitarnya.

“Minggu ini Insyaallah akan kita kumpulkan. Pendampingan akan melibatkan Balawista, Polairud, dan Basarnas, agar kejadian serupa tidak terulang dan keselamatan wisatawan benar-benar menjadi prioritas utama,” pungkas Ali.