Sukabumi – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, Uus Pirdaus, menegaskan bahwa prioritas anggaran pembangunan tahun 2026 akan difokuskan pada sektor jalan, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan arah kebijakan tersebut, Dinas PU Kabupaten Sukabumi menetapkan ruas jalan Parungkuda–Bojongpari sebagai salah satu titik yang akan ditangani secara tuntas pada tahun 2026.
“Sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas PU memprioritaskan penanganan ruas jalan Parungkuda–Bojongpari secara tuntas di tahun 2026,” ujar Uus.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Dinas PU terus merespons berbagai aspirasi masyarakat, termasuk keluhan terkait kondisi jalan di wilayah tersebut. Namun demikian, keterbatasan anggaran daerah menjadi kendala sehingga perbaikan menyeluruh belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Berdasarkan data Dinas PU Kabupaten Sukabumi, total panjang jalan kabupaten mencapai 1.424,36 kilometer. Dari jumlah tersebut, 572,16 kilometer berada dalam kondisi baik dan 290,67 kilometer dalam kondisi sedang. Sementara itu, 54,05 kilometer tercatat mengalami kerusakan ringan, dan 507,48 kilometer lainnya berada dalam kondisi rusak berat.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah kepala desa di Kecamatan Parakansalak berinisiatif melakukan perbaikan sementara pada ruas Jalan Parungkuda–Parakansalak–Pakuwon, yang merupakan jalan kabupaten, dengan metode tambal sulam menggunakan pasir dan batu (sirtu) pada Kamis (16/10/2025).
Menanggapi kegiatan kerja bakti dan pemeliharaan jalan yang dilakukan masyarakat di beberapa desa sepanjang ruas tersebut, Uus menyatakan bahwa langkah tersebut diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2012 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.
“Secara aturan diperbolehkan, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan itu merupakan bagian dari peran masyarakat dalam pemeliharaan jalan untuk penanganan sementara,” tuturnya.
Meski demikian, Uus mengimbau agar setiap kegiatan pemeliharaan jalan yang dilakukan secara swadaya tetap dikoordinasikan terlebih dahulu dengan UPTD PU setempat, khususnya terkait aspek teknis pelaksanaan di lapangan, guna menghindari risiko dan memastikan keselamatan pengguna jalan.
