Sukabumi – Kecelakaan maut di Pantai Buffalo, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (5/1/2025), yang menewaskan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi bernama Al Muhanna Hasan Radhi usai mengalami kecelakaan saat bermain jetski, mendapat perhatian serius dari Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa tragis tersebut menjadi sorotan tajam terkait perizinan dan standar keselamatan wisata air. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan insiden ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pengelola wisata air agar mematuhi aturan legalitas usaha serta penerapan standar keselamatan yang berlaku.
“Perizinan sebenarnya sudah jelas aturannya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Setelah pelaku usaha masuk OSS dan mendapatkan NIB serta KBLI yang sesuai, prosesnya diverifikasi oleh DPMPTSP, kemudian ke kami,” ujar Ali.
Meski demikian, Ali mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pendataan sementara, masih ditemukan pengelola wisata air yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang ditetapkan. “Sejauh ini memang ada satu yang belum sesuai,” katanya.
Ali memaparkan, sejumlah destinasi wisata di Kabupaten Sukabumi tercatat menyediakan wahana water sport, di antaranya Ocean View Ujung Genteng, Geopark Explorer Palangpang, Batu Bintang Cipatuguran, Teras Puri Cipatuguran, Altin Cipatuguran, hingga kawasan Buffalo Cipatuguran yang kini menjadi perhatian publik pascainsiden jetski tersebut.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya difokuskan pada aspek legalitas semata, namun juga pada kesiapan mitigasi risiko serta penanganan keadaan darurat di lapangan.
“Banyak pihak mengkritisi bagaimana penanganan korban agar tidak menambah cedera. Ini menjadi tugas kita bersama. Pengelola harus memiliki sertifikasi, konsep mitigasi, serta menjamin keselamatan wisatawan,” tegas Ali.
Ia menambahkan, wahana wisata bahari yang berkembang di kawasan pantai Sukabumi meliputi jetski, banana boat, paddle boat, kayak, hingga snorkeling, yang seluruhnya memiliki potensi risiko jika tidak dikelola secara profesional.
Terkait sertifikat standar operasional, Ali menjelaskan kewenangan penerbitannya berada di tingkat provinsi. Sementara itu, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi berperan dalam proses verifikasi dan pendampingan teknis sesuai regulasi Kementerian Pariwisata.
“Untuk sertifikat standar itu kewenangan provinsi. Kami memverifikasi berdasarkan norma dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ali juga menegaskan bahwa pengoperasian wahana jetski tidak cukup hanya mengandalkan kelengkapan alat. Operator wajib memiliki SIM khusus, sertifikasi keahlian, serta mengikuti pelatihan keselamatan secara berkala.
Sebagai langkah konkret pascainsiden, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh pelaku usaha water sport di wilayah Palabuhanratu dan sekitarnya.
“Minggu ini insyaallah akan kita kumpulkan. Pendampingan akan melibatkan Balawista, Polairud, dan Basarnas. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang dan keselamatan wisatawan benar-benar menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
