Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali mengungkap sejumlah fakta penting di Pengadilan Tipikor Jakarta. Empat mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dihadirkan sebagai saksi membeberkan peran sentral mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, serta adanya aliran uang dari pihak swasta kepada pejabat kementerian.
Para saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan tersebut adalah eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto, mantan Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek Muhammad Hasbi, Fungsional Widyaprada Ahli Utama Ditjen PAUDasmen Sutanto, serta Dirjen PAUDasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan terkait tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2020–2021, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD dan KPA pada periode yang sama.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami secara khusus kewenangan Jurist Tan yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim. Purwadi dan Hasbi menyampaikan bahwa Jurist diberikan kewenangan yang sangat luas, mencakup urusan anggaran, sumber daya manusia, hingga regulasi. Menurut keterangan saksi, apa yang disampaikan Jurist dianggap setara dengan pernyataan menteri.
Purwadi menyatakan bahwa Mendikbudristek Nadiem Makarim beberapa kali menegaskan kepada jajaran kementerian bahwa kewenangan Jurist mencakup pengelolaan anggaran dan SDM. Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem dalam beberapa kesempatan, sehingga membuat para pejabat di lingkungan kementerian enggan membantah atau mempertanyakan kebijakan yang disampaikan Jurist.
Hasbi juga membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, Nadiem pernah menyampaikan kepada para pejabat bahwa urusan anggaran dan SDM kementerian diserahkan sepenuhnya kepada Jurist Tan. Akibat kewenangan yang besar itu, menurut Hasbi, para pejabat merasa tidak memiliki ruang untuk menolak, termasuk ketika terdapat kebijakan yang dinilai janggal.
Salah satu kebijakan yang dianggap tidak sesuai adalah penyamaan spesifikasi pengadaan perangkat TIK dari jenjang PAUD hingga SMP. Hasbi menuturkan bahwa kebutuhan PAUD berbeda dengan SD dan SMP, namun saat itu Jurist meminta agar spesifikasi pengadaan tidak dibedakan. Meskipun kebijakan tersebut dinilai tidak tepat, tidak ada pejabat direktorat yang berani menyampaikan keberatan.
Selain soal kewenangan, persidangan juga mengungkap pertemuan antara pejabat Kemendikbudristek dengan mantan anggota Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti, yang kini menjabat Wali Kota Semarang. Hasbi menjelaskan bahwa pertemuan itu berlangsung pada awal 2021 di Hotel Fairmont, Jakarta, dalam rangka konsinyering terkait rencana penggunaan anggaran.
Saat jeda makan siang, rombongan pejabat kementerian diajak ke lantai lain dan bertemu dengan perwakilan perusahaan swasta, yakni Hendrik Tio dan Timothy Siddik. Menurut Hasbi, Agustina memperkenalkan mereka sebagai penyedia perangkat TIK dan menyampaikan agar mereka dapat berpartisipasi jika ada pengadaan TIK. Dalam dakwaan jaksa, nama-nama tersebut kemudian terlibat dalam pengadaan Chromebook melalui perusahaan masing-masing.
Berdasarkan surat dakwaan, perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh keuntungan besar. PT Tera Data Indonusa (Axioo) disebut meraih keuntungan sekitar Rp177,4 miliar, PT Zyrexindo Mandiri Buana sekitar Rp41,1 miliar, dan PT Bhinneka Mentari Dimensi sekitar Rp281,6 miliar.
Persidangan juga mengungkap adanya aliran uang dari pihak swasta kepada pejabat kementerian. Hasbi mengakui pernah menerima uang sebesar Rp500 juta yang berasal dari rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi. Uang tersebut diserahkan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PAUD, Nia Nurhasanah. Setelah upaya pengembalian ditolak oleh pihak pemberi, uang tersebut dibagi dua, masing-masing Rp250 juta untuk Hasbi dan Nia. Hasbi menyatakan uang tersebut akhirnya diserahkan kepada penyidik untuk dikembalikan ke negara.
Sementara itu, Purwadi Sutanto mengaku pernah menerima uang sebesar 7.000 dolar AS pada 2021, meskipun saat itu ia sudah tidak lagi menjabat Direktur Pembinaan SMA. Uang tersebut diletakkan di meja kerjanya oleh PPK SMA tanpa penjelasan. Purwadi menduga uang itu berasal dari pihak penyedia Chromebook dan menyatakan telah menitipkannya kepada jaksa pada Oktober 2025 untuk dikembalikan ke negara.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun. Para terdakwa disebut mengondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang digunakan dalam pengadaan peralatan TIK, sehingga memperkaya sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
